KRITIK ARSITEKTUR
Pelanggaran Izin Membangun
Bangunan Hunian
M. ARIEF RACHMAN
24316727
4TB02
Dalam mata kuliah
kritik arsitektur ini, penulis berkesempatan untuk mengkritik bagian rumah yang
bersinggungan dengan dunia arsitektur.
Sebelumnya saya akan membahas pokok bahasan penulis yaitu KDB yang ada
dalam peraturan daerah kota Depok, poin ini sekaligus menyinggung pokok
permasalahan yang ada di rumah penulis.
Jika mengacu pada
perda kota Depok no.13 tahun 2013 tentang izin mendirikan bangunan hunian
menyebutkan bahwa KDB yang berlaku di kota Depok hanya sebesar 60%, sedangkan
rumah penulis sendiri memiliki daerah resapan hanya sebesar 2x5 meter dengan
total luas lahan 10x13 meter. Itu artinya rumah penulis sudah melanggar perda
yang ada, dengan terlalu besarnya luas dasar bangunan sekitar 80% sedangkan
perda yang berlaku diharuskan bahwa KDB hunian kota depok sekitar 60%.
Pelanggaran ini
dilakukan guna menambahkan jumlah ruang tidur yang kurang untuk pengguna
hunian, ditambah lagi dalih bahwa yang melakukan pelanggaran tidak hanya satu .
Alasan ini jelas tidak membenarkan apa yang dilakukan owner untuk menambahkan ruang dalam rumah hunian. Yang penulis
sayangkan tidak adanya penindakan lebih lanjut terhadap pelanggaran jenis ini
ke semua massa bangunan hunian yang ada di kota Depok.
Kesimpulan yang
penulis ambil dari pelanggaran KDB di kota Depok ini adalah pelanggaran ini
sudah menjadi kanker kota Depok lantaran pelanggarannya sudah terjadi sejak
dari dulu sehingga sudah dianggap hal lumrah untuk warga dan DPRD kota Depok.
Jika diusut sejak dini, mungkin pelanggar akan komplain mengapa hanya dia yang
diusut dan mungkin mencari kambing hitam untuk ikut diadili.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar