Senin, 03 Februari 2020

Tugas 2 Kritik Arsitektur


KRITIK ARSITEKTUR
Pelanggaran Izin Membangun Bangunan Hunian

M. ARIEF RACHMAN
24316727
4TB02
Dalam mata kuliah kritik arsitektur ini, penulis berkesempatan untuk mengkritik bagian rumah yang bersinggungan dengan dunia arsitektur dengan metode kritik Normatif.  Definisi
Hakikat kritik normatif adalah adanya keyakinan (conviction) bahwa di lingkungan dunia manapun, bangunan dan wilayah perkotaan selalu dibangun melalui suatu model, pola, standar, atau sandaran sebagai sebuah prinsip. Melalui suatu prinsip, keberhasilan kualitas lingkungan buatan dapat dinilai. Suatu norma tidak saja berupa standar fisik yang dapat dikuantifikasi tetapi juga non fisik yang kualitatif. Norma juga berupa sesuatu yang tidak konkret dan bersifat umum dan hampir tidak ada kaitannya dengan bangunan sebagai sebuah benda konstruksi.
Metode
Karena kompleksitas, abstraksi dan kekhususannya kritik normatif perlu dibedakan dalam metode sebagai berikut :
• Metoda Doktrin (satu norma yang bersifat general, pernyataan prinsip yang tak terukur)
• Metoda Sistemik (suatu norma penyusunan elemen-elemen yang saling berkaitan untuk satu tujuan)
• Metoda Tipikal (suatu norma yang didasarkan pada model yang digeneralisasi untuk satu kategori bangunan spesifik)
• Metoda Terukur (sekumpulan dugaan yang mampu mendefinisikan bangunan dengan baik secara kuantitatif)
Kelebihan Kritik Doktrinal
• Dapat menjadi guideline tunggal sehingga terlepas dari pemahaman yang samar dalam arsitektur
• Dapat memberi arah yang lebih jelas dalam pengambilan keputusan
• Dapat memberikan daya yang kuat dalam menginterpretasi ruang
• Dengan doktrin perancang merasa bergerak dalam nilai moralitas yang benar
• Memberikan kepastian dalam arsitektur yang ambigu
• Memperkaya penafsiran
Kekurangan Kritik Doktrinal
• Mendorong segala sesuatunya tampak mudah
• Mengarahkan penilaian menjadi lebih sederhana
• Menganggap kebenaran dalam lingkup yang tunggal
• Meletakkan kebenaran lebih kepada pertimbangan secara individual
• Memandang arsitektur secara parsial
• Memungkinkan tumbuhnya pemikiran dengan kebenaran yang “absolut”
• Memperlebar tingkat konflik dalam wacana teoritik arsitektur

Sebelumnya saya akan membahas pokok bahasan penulis yaitu KDB yang ada dalam peraturan daerah kota Depok, poin ini sekaligus menyinggung pokok permasalahan yang ada di rumah penulis.
Jika mengacu pada perda kota Depok no.13 tahun 2013 tentang izin mendirikan bangunan hunian menyebutkan bahwa KDB yang berlaku di kota Depok hanya sebesar 60%, sedangkan rumah penulis sendiri memiliki daerah resapan hanya sebesar 2x5 meter dengan total luas lahan 10x13 meter. Itu artinya rumah penulis sudah melanggar perda yang ada, dengan terlalu besarnya luas dasar bangunan sekitar 80% sedangkan perda yang berlaku diharuskan bahwa KDB hunian kota depok sekitar 60%.
Pelanggaran ini dilakukan guna menambahkan jumlah ruang tidur yang kurang untuk pengguna hunian, ditambah lagi dalih bahwa yang melakukan pelanggaran tidak hanya satu . Alasan ini jelas tidak membenarkan apa yang dilakukan owner untuk menambahkan ruang dalam rumah hunian. Yang penulis sayangkan tidak adanya penindakan lebih lanjut terhadap pelanggaran jenis ini ke semua massa bangunan hunian yang ada di kota Depok.
Kesimpulan yang penulis ambil dari pelanggaran KDB di kota Depok ini adalah pelanggaran ini sudah menjadi kanker kota Depok lantaran pelanggarannya sudah terjadi sejak dari dulu sehingga sudah dianggap hal lumrah untuk warga dan DPRD kota Depok. Jika diusut sejak dini, mungkin pelanggar akan komplain mengapa hanya dia yang diusut dan mungkin mencari kambing hitam untuk ikut diadili.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar